Saya ingin berbagi pengalaman, ini terjadi oleh sodara saya yang mempunyai anak diluar nikah. mungkin ada banyak dari kalian yang mengalami hal atau kasus yang sama seperti ini, semoga ini bermanfaat agar kalian tidak perlu khawatir jika mempunyai anak diluar menikah.
Prosedur untuk mengajukan pembuatan akte kelahiran dahulu lebih rumit dan bahkan tidak bisa dibuat. Namun seiring dengan berjalannya waktu, masyarakat Kita mulai mengenal bayi yang lahir dari pernikahan sirih atau lahir tanpa ada ayah yang bertanggung jawab.
Maka, pembuatan akte kelahiran untuk bayi dengan kondisi demikian tetap dapat dilakukan tentunya dengan persyaratan yang berbeda dengan bayi yang lahir di tengah pasangan utuh. Adapun persyaratan yang diperlukan adalah:
- Surat keterangan kelahiran yang bisa diperoleh dari bidan/dokter/pihak rumah sakit atau pihak lain yang membantu proses persalinan.
- Menyertakan nama dan identitas lengkap yang menyaksikan proses persalinan.
- Surat identitas dan KK (kartu keluarga) dari pihak ibu dan tidak perlu KTP maupun KK dari ayah bayi.
Selanjutnya setelah semua persyaratan lengkap, Kita bisa mengajukannya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil wilayah setempat. Atau bisa sekalian meminta bantuan kepada pihak yang membantu proses persalinan. Sebab saat ini lebih banyak ibu yang menyerahkan pengurusan akte kelahiran buah hatinya kepada bidan ataupun dokter. Khusus untuk akte kelahiran bagi bayi di luar nikah nantinya prosesnya akan sama dengan akte biasa. Bedanya, pada akte yang sudah jadi hanya tercantum nama ibu dan tidak menyertakan nama ayahnya dan sudah bisa digunakan untuk beragam keperluan sang anak.
Banyak orang yang gak tau mengenai anak diluar nikah. bermanfaat sekali ibu. terimakasih
Itu dimana,kk?
Soalnya saya disini dipersulit mengurus surat2 seperti itu.
Sudah seluruh jakarta saya coba dan hanya buang2 uang.
Karna ktp saya dari kampung,surat pindah saya pun tidak dihargai karna tidak ada surat nikah.
Terimakasih, sangat bermanfaat sekali